Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh

Dalam kesempatan ini, kami akan membahas tentang konsep Norma Hukum. Kami akan menjelaskan secara rinci dan mudah dipahami mengenai pengertian Norma Hukum, tujuan Norma Hukum, fungsi Norma Hukum, unsur-unsur Norma Hukum, sifat Norma Hukum, kelompok-kelompok Norma Hukum, serta memberikan contoh-contoh Norma Hukum yang relevan. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, mari kita telusuri pembahasan di bawah ini dengan cermat.

Mari kita bahas pengertian norma hukum terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Norma Hukum: Menjelaskan Peranan dan Karakteristiknya

Pada kesempatan ini, kami akan membahas tentang pengertian Norma Hukum dari sudut pandang yang berbeda. Norma Hukum dapat diartikan sebagai aturan yang ditetapkan oleh negara atau lembaga tertentu, yang memiliki kekuatan untuk ditegakkan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Secara alternatif, Norma Hukum dapat dikatakan sebagai segala jenis peraturan yang dibuat oleh negara, lembaga, atau organisasi tertentu. Norma Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Salah satu karakteristik Norma Hukum adalah sifatnya yang mengikat dan memaksa. Sifat mengikat berarti bahwa semua peraturan yang tercakup dalam hukum berlaku bagi setiap individu atau masyarakat, sedangkan sifat memaksa berarti bahwa semua peraturan hukum yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siapa pun.

Dalam pandangan Wikipedia, Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, yang dengan tegas melarang dan memaksa individu untuk berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan tersebut.

Dengan demikian, pengertian Norma Hukum mengacu pada peranan dan karakteristiknya sebagai aturan yang ditetapkan oleh negara atau lembaga, memiliki kekuatan untuk ditegakkan, dan mempengaruhi perilaku individu serta masyarakat.

Tujuan Norma Hukum

Adapun tujuan dari norma hukum adalah sebagai berikut:

– Supaya mempunyai kaedah dalam hidup
– Supaya membentuk masyarakat yang tertib
– Supaya manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
– Supaya masyarakat pahak terhadap hukum
– Supaya masyarakat takut atau tidak melakukan perbuatan yang menyimpang

Fungsi Norma Hukum

Fungsi norma hukum adalah:

– Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
– Untuk dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat
– Supaya masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya tidak melakukan penyimpanan

Unsur-Unsur Norma Hukum

Unsur-unsur dari norma hukum adalah sebagai berikut:

– Adanya peraturan yang berkaitan dengan perbuatan dalam pergaulan hidup manusia
– Peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara yang mempunyai wewenang
– Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa
– Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas dan memaksa

Sifat-sifat Norma Hukum

Salah satu ciri dari norma hukum adalah memiliki sifat yang memaksa dan disertai dengan sanksi yang tegas. Norma ini berlaku bagi seluruh anggota masyarakat yang tercakup di dalamnya.

Kelompok dalam Norma Hukum

Dalam norma hukum terdapat kelompok-kelompok sebagai berikut:

Dilihat dari Hubungan yang Diatur

Hukum publik merupakan kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, misalnya Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, dan Hukum Pidana.

Hukum privat mencakup peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara warga negara, seperti Hukum Perdata dan Hukum Dagang.

Dilihat dari Peraturannya

Hukum material adalah jenis hukum yang mengandung aturan-aturan mengenai tindakan-tindakan dan sanksi atau konsekuensinya, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Hukum formal berisi aturan-aturan tentang tata cara pelaksanaan hukum material, contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHA Perdata).

Dilihat dari Ruang Lingkup Penerapannya

– Hukum constitutum, atau yang biasa disebut “Hukum Positif”, adalah hukum yang berlaku pada saat ini untuk masyarakat tertentu di suatu wilayah. Ahli hukum juga menyebut hukum constitutum ini sebagai “tata hukum”.
– Hukum constitendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di masa depan.
– Hukum asasi, yang juga dikenal sebagai “hukum alam”, adalah hukum yang berlaku di mana pun dan kapan pun, serta berlaku bagi semua bangsa yang ada di bumi ini.

Contoh Norma Hukum

Contoh dari norma hukum antara lain sebagai berikut:

– Peraturan lalu lintas
– Peraturan hukum pajak
– Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”
– Hukum tata negara
– Hukum Administrasi negara
– Tidak membolos sekolah
– Tidak terlambat masuk sekolah
– Tidak mencontek
– Dan lain sebagainya

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Dalam kehidupan masyarakat, terkadang norma-norma yang telah ada untuk mengatur perilaku tidak selalu diikuti atau bahkan dilanggar. Untuk mengatasi hal ini, diciptakanlah norma hukum sebagai peraturan tertulis yang memiliki sanksi dan lembaga penegaknya.

Dengan demikian, telah diuraikan mengenai pengertian, tujuan, fungsi, unsur, sifat, kelompok, dan contoh norma hukum, diharapkan dapat menambah pemahaman dan pengetahuan Anda. Terima kasih atas kunjungan Anda, dan jangan lupa untuk membaca artikel-artikel lain yang tersedia.

Referensi: https://sambellayah.com/